Pastikan beli Mixer Yamaha Asli
Bukan Tiruan !
MENJUAL PRODUK PALSU DAPAT DIKENAKAN PIDANA PENJARA PALING LAMA 5 (LIMA) TAHUN DAN/ATAU PIDANA DENDA PALING BANYAK RP. 2.000.000.000,- (DUA MILYAR RUPIAH)
Sesuai Pasal 100 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis